Satreskrim Polres Sergai Bekuk Pasutri Terduga Pelaku Penggelapan Mobil

Rudi Chandra
02/09/2023, 22:57 WIB
Last Updated 2023-09-02T15:57:32Z

SERGAI - Hanya dalam tempo kurang dari 5 jam, tim Opsnal Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil membekuk pasangan suami istri (Pasutri) terduga pelaku penggelapan mobil.

Pasutri yang diamankan masing-masing berinisial RM dan RIL. Keduanya warga Jalan Tarikat Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.

"Kedua tersangka diamankan pada Senin (1/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Bunga Terompet Kota Medan," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kaurbinops Satreskrim, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (2/9/2023).


Edward menjelaskan, pada Jumat (1/9/2023) sekira pukul 18.00 WIB, pasutri ini tiba di salah satu rumah makan yang ada di Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai dengan menumpang mobil BM 1630 HF milik korban atas nama Muhammad Bilal, warga Jalan Meranti II, Desa Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Provinsi Riau.


Kemudian, korban bersama kedua tersangka masuk ke rumah makan dan memesan makanan. Namun tiba-tiba, RM meminjam kunci mobil kepada korban dengan alasan mau pergi ke SPBU mengantarkan istrinya RIL untuk buang air kecil.


"Pada saat itu, RIL juga menemui korban dan meminjam handphone korban dengan alasan mau menelepon. Selanjutnya, kedua tersangka pergi dengan mengendarai mobil milik korban, dan meninggalkan korban sendirian di rumah makan. Namun, karena kedua tersangka tidak kunjung datang, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pemilik rumah makan.


Mendengar cerita korban, pemilik rumah makan kemudian menghubungi salah seorang personel Satreskrim Polres Sergai yang selanjutnya mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai.


Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, personel Satreskrim Polres Sergai segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan dibantu korban.


Masih pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, tim mendapat informasi terkait keberadaan kedua tersangka beserta mobil milik korban. Selanjutnya, tim segera bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil membekuk kedua tersangka dan mengamankan barang bukti mobil milik korban untuk selanjutnya di boyong ke Satreskrim Polres Sergai.


"Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti satu unit mobil dengan nomor polisi BM 1630 HF sudah diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut. Keduanya dikenakan melanggar pasal 372 KUHPidana," tegas Iptu Edward Sidauruk.

TrendingMore