BeritaHukum

Kakek Umur 98 Tahun Polisikan Istri Barunya karena Duit Rp 330 Juta

Redaksi Utama
07/03/2021, 10:54 WIB
Last Updated 2021-03-16T15:50:51Z
Rupiah pecahan 100.000 dan 50.000

TANGERANG - Biduk rumah tangga yang dibangun SH,35, dengan SN,98, hancur seketika saat usia pernikahan keduanya baru seumur jagung. Padahal selama dua tahun lamanya, sebelum menjadi istri SN, SH mengurus SN dari sebelum keduanya menikah. Hancurnya kehidupan rumah tangga keduanya ini, lantaran adanya kasus gugatan pengelapan dan penipuan yang dilayangkan SN kepada SH.

Sebagai istri, SH dituduh menggelapkan uang senilai Rp 330 juta oleh suaminya sendiri, SN. Atas tudingan tersebut, SH dilaporkan ke aparat kepolisian .

Bak air susu dibalas dengan air tuba. SH tak menduga, sang kakek yang dirawatnya selama dua tahun sebelum menikah, karena sempat ditelantarkan oleh anak hingga cucunya, kini malah memperkarakan dirinya.

Menanggapi tudingan yang dilakukan SN, kuasa hukum SH, Imam Fauzi mengatakan, pelaporan yang dilakukan SN selaku suami sah dari SH diduga karena didorong dari pihak keluarganya.

“Jadi bapak inisial SN ini awalnya hidup sebatang kara dalam artian keluarganya tidak mau mengurus si kakek ini. Kurang lebih diurus dua tahun oleh ibu SH dan keluarga,” kata Imam, Jumat (5/3).

Pernikahan antara SH dengan kakek paruh baya itu, karena muncul rasa suka telah diurus oleh SH. Sehingga SN berniat mempersunting perempuan yang memang umurnya terpaut jauh. Niat itu datang setelah SN ketiban durian mendapat duit Rp 1,2 miliar, setelah rumah miliknya di kawasan BSD Tangerang Selatan terjual.

“Si kakek punya rumah, kemudian rumah itu kena gusuran di kawasan BSD. Setelah kakek mendapatkan gusuran nominalnya kurang lebih Rp 1,2 miliar,” ujar Imam.

Sebelum resmi menikah dengan SH, kakek yang tiba-tiba mempunyai banyak uang itu memberikan uang senilai Rp 200 juta kepada calon istrinya. Mulanya uang itu diberikan untuk membeli separuh rumah dari keluarga SH di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tetapi kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli rumah di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Uang senilai Rp 50 juta dibayarkan untuk membayarkan tanda jadi atau down payement (DP) pembelian rumah tersebut.

Tak terima atas pemberian duit Rp 200 juta kepada calon istrinya. Tiba-tiba pihak keluarga SN meminta uang senilai Rp 80 juta kepada SH.

“Rp 80 juta diambil cucu mantu kakek S ini, sisanya Rp 70 juta lagi itu untuk keperluan sehari-hari dan persiapan menikah,” beber Imam.

Tak lama kemudian, pernikahan antara sang kakek dan SH yang sehari-harinya berjualan warung makan pun dilakukan. Keduanya melangsungkan hari bahagia atau menggelar resepsi pernikahan di kawasan Bogor, pada September 2020. Pernikahan itu disaksikan oleh pihak mempelai wanita, yang tidak lain keluarga dari SH, tanpa dihadiri pihak keluarga kakek tersebut.

“Selang beberapa hari menikah di kawasan Bogor (SN gugat istri). Itu nikah disaksikan keluarga ibu SH dan tidak dihadiri keluarga si kakek,” beber Imam menceritakan kisah kliennya.

Usai menikah, karena merasa bertanggung jawab sebagai seorang suami. SN lantas kembali memberikan uang senilai Rp 130 juta kepada SH yang telah sah menjadi pendamping hidupnya. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli perabotan rumah tangga dan keperluan hidup sehari-hari.

Namun, setelah satu minggu menggelar resepsi pernikahan, tiba-tiba SN yang diduga atas dorongan pihak keluarga melaporkan istrinya kepada aparat kepolisian. Pelaporan itu karena merasa ditipu karena telah memberikan uang Rp 330 juta kepada istrinya.

Imam mengatakan, kliennya merasa dikriminalisasi karena kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan. Dia mengaku heran, SN yang kurang lebih diurus dua tahun oleh SH, tiba-tiba melaporkan istrinya ke aparat kepolisian.

“Jadi anak dan mantunya yang selama ini tidak peduli dengan kakek, setelah kakek SN ini mempunyai uang, baru mengakui bahwa itu kakeknya, tuanya, dari situ timbul pelaporan,” ungkap Imam mengisahkan.

Imam menduga, pelaporan itu karena pihak keluarga SN dinilai merasa dirugikan. Karena memberikan uang ratusan juta kepada SH, yang memang saat ini menjadi istri sah dari kakek tersebut.

“Dituduh unsur penggelapan dan penipuan, sampai saat ini unsur penggelapan itu tidak ada. Karena suami memberikan kewajibannya terhadap istri,” cetus Imam.

Imam mengklaim, pelaporan pihak keluarga kliennya ke Polres Metro Tangerang Selatan tidak masuk akal. Karena secara hukum, seorang pria yang mempersunting wanita memang wajib memberikan nafkah.

“Nggak masuk akal karena ini urusan rumah tangga, hak dan kewajiban memberikan haknya kepada istri,” tegas Imam.

Karena itu, Imam meyakini kliennya tidak ada unsur melawan hukum. Meski pihak keluarga melaporkannya ke Korps Bhayangkara. Dia pun menyayangkan, pihak pelapor tidak terlebih dahulu melakukan mediasi kepada pihak terlapor.

“Sampai detik ini tidak ada mediasi dengan pelapor. Belum ada mediasi, yang disayangkan itu,” urai Imam.