Kencengin Perintah Kapolri, Kabareskrim Terbitkan Surat Telegram Berantas Pinjol Ilegal dan Perjudian

Rudi Chandra
12/10/2021, 23:37 WIB
Last Updated 2021-10-12T16:37:20Z
JAKARTA
- Maraknya pinjaman online ilegal dan perjudian yang meresahkan masyarakat menjadi atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut disampaikan pada saat memimpin anev serta pengarahan kepada para Kapolda terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Selasa (12/10).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto langsung bergerak cepat merespon atensi dari Kapolri dengan menerbitkan Surat Telegram.

Dalam Surat Telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan para Kapolda untuk memberikan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun menggunakan teknologi informasi terkait bahaya pinjaman online ilegal.

Kemudian berkordinasi dengan stakeholder terkait, OJK dan perbankan wilayah masing-masing dalam memetakan perusahaan Fintech Peer to Peer Landing/ pinjaman online baik yang legal maupun yang ilegal untuk selanjutnya diinformasikan kepada masyarakat.

Jajaran juga diperintahkan untuk meningkatkan patroli siber di media sosial sebagai langkah preventif.

Melakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjaman online ilegal bersama dengan stakeholder terkait dan membuat posko penerimaan laporan dan pengaduan sebagai wadah koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara.

Para Kapolda diperintahkan untuk mengekpos/press release terhadap para pelaku pinjaman online ilegal.

Sementara itu terkait kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat para Kapolda diperintahkan untuk melakukan penyelidikan untuk mengindentifikasi tempat, orang dan sarana yang digunakan untuk perjudian serta menindak tegas praktek perjudian yang meresahkan masyarakat.

Disamping itu dalam Surat Telegram juga disampaikan agar anggota Polri tidak melakukan tindakan represif kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi pada saat kunjungan Presiden. 

Personil Polri  melakukan pengamanan dan pengawalan secara humanis dan siapkan ruang atau tempat untuk menyampaikan aspirasi agar tetap berjalan tertib dan lancar sehingga tidak menggangu pelaksanaan kunjungan serta melakukan komunikasi dan himbauan agar tidak mengganggu ketertiban.

Tak lupa jajaran juga harus sigap merespon terhadap isu yang menjadi perhatian publik dan membuka ruang komunikasi serta tidak resisten terhadap kritik.

Dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik harus dilakukan dengan profesional, transparan dan humanis sebagai wujud transparansi berkeadilan.

Poin penting lainnya dalam Surat Telegram ini adalah mengoptimalkan komunikasi publik untuk mengimbangi pemberitaan negatif dengan mengamplifikasi kinerja positif Polri.

Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media membenarkan Surat Telegram tersebut.

"Benar, Surat Telegram bersifat perintah untuk dilaksanakan", ujar Komjen Agus.