Berita

Dua Perempuan Pembawa Sabu di Bandara Kualanamu Diserahkan ke Polda Sumut

Rudi Chandra
06/04/2021, 14:05 WIB
Last Updated 2021-04-15T11:43:21Z

DELI SERDANG - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menangkap dua orang perempuan calon penumpang pesawat Lion Air tujuan Surabaya pada Selasa (06/04/2021).

Dua perempuan tersebut ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,3 kilogram.

Pelaksana Tugas (Plt) Manager of Branch Communication and Legal Bandara Kualanamu, Paulina HA Simbolon mengungkapkan, dua orang yang dimaksud berinisial RD (32) dan I (29), yang merupakan warga Bireuen, Aceh.

Mereka menyelundupkan sabu-sabu dengan cara menyimpan di dalam sandal yang sudah dimodifikasi. Aksi mereka diketahui setelah menjalani pemeriksaan melalui mesin sinar X.

"Kedua wanita ini akan membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Surabaya, dan akan take off pada pukul 06.30 WIB," ungkapnya, Selasa (06/04/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua perempuan tersebut diserahkan ke Ditnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

"Mereka sudah diserahkan kepada personel Polda Sumut yang tiba di Bandara Kualanamu. Selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.