Berita

Polda Sumut Siap Kawal PSU 16 TPS Pilkada Labusel dengan Prokes

Redaksi Utama
23/03/2021, 15:43 WIB
Last Updated 2021-03-28T15:46:47Z

MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara siap melakukan pengamanan dalam pemungutan suara ulang (PSU) di 16 tempat pemungutan suara (TPS) di Labuhanbatu Selatan (Labusel).


Hal tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Selatan Nomor 425 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labusel tertanggal 16 Desember 2021.


"Yang jelas Polda akan selalu memberikan pengamanan secara maksimal, kalau itu sudah menjadi keputusan MK," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).


Putusan MK tersebut meminta KPU Labusel untuk menggelar PSU di TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, TPS 018 yang ada di Desa Torganda. Selanjutnya TPS 005 Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba dan TPS 001, TPS 003, TPS 005 serta TPS 006 Desa Tanjung Selatan, Kecamatan Kampung Rakyat.


Hadi mengatakan bahwa, untuk teknis pengamanannya, petugas akan melakukan pengamanan seperti pola sebelumnya. Pengamanan fokus pada TPS yang diminta untuk dilakukan PSU Pilkada Labusel itu.


"Untuk teknis pengamanannya tentu seperti pola pengamanan sebelumnya. Dan petugas akan disiapkan di tempat-tempat yang akan melaksanakan PSU nantinya," ucapnya.


Mantan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kalimanan Tengah itu menyebutkan, prosedur pengamanan terhadap 16 PSU Pilkada Labusel tersebut akan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

"Yang pasti, harus tetap mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.


Sebelumnya, MK telah membatalkan putusan KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) bernomor 425 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labusel tertanggal 16 Desember 2021.


Di mana, MK menilai telah terjadi pelanggaran proses pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya proses penyelenggaraan yang harus berpedoman terhadap asas jurdil.