BeritaPolitik

Mahfud MD: Sejak Era Mega, SBY sampai Jokowi, Pemerintah Tak Pernah Larang KLB

Redaksi Utama
06/03/2021, 15:12 WIB
Last Updated 2021-03-16T15:50:51Z
Menko Polhukam Mahfud MD

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurut dia, pemerintah tidak berhak mencampuri urusan internal partai.

“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” kata Mahfud melalui akun twitter resminya @mohmahfudmd, Sabtu (6/3).

Mahfud menjelaskan, sejak era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Joko Widodo (Jokowi), pemerintah tidak pernah melarang KLB. Karena menghormati independensi partai politik.

Pada zaman Megawati, juga pernah terjadi dualisme Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2002. Saat itu, Matori Abdul Jalil mengambil alih PKB dari Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Lalu setahun kemudian Matori kalah gugatan di Pengadilan.

“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” imbuh Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memahami, risiko yang diterima pemerintah apabila tidak melarang KLB maka bisa dianggap cuci tangan. “Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,” pungkas Mahfud.

Diketahui, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam kongres ini peserta KLB yang hadir mengusulkan nama Moeldoko dan Marzuki Alie.

“Berdasarkan hasil voting, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026. Memutuskan menetapkan calon ketua tersebutditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat 2021-2026,” ujar pimpinan rapat Jhoni Allen Marbun di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).

Dengan Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, maka otomatis Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) demisioner. “Memutuskan Dewan Pimpinan Pusat 2020-2021 yang diketuai AHY dinyatakan demisioner,” katanya.