BeritaNasional

Mahfud MD: Jokowi Tidak Setuju Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Redaksi Utama
15/03/2021, 23:15 WIB
Last Updated 2021-03-16T15:50:41Z

JAKARTA
- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak sepakat jika jabatan presiden diubah menjadi 3 periode. Jokowi menilai ada tujuan tertentu isu itu dihembuskan.

“Presiden Jokowi tak setuju adanya amandemen lagi,” tulis Mahfud melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Senin (15/3).

Mahfud menuturkan, dibubarkannya Orde Baru salah satu karena masa jabatan presiden tidak dibatasi. Saat masuk Reformasi 1998, MPR RI membatasi jabatan presiden maksimal 2 kali.

“MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja. Kalau mau mengubah lagu itu urusan MPR, bukan wewenang Presiden,” imbuhnya.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, Jokowi pernah menyampai pada 2 Desember 2019 lalu bahwa ada 3 kemungkinan alasan ketika masa jabatan presiden diubah menjadi 3 kali. Pertama ingin menjerumuskan, kedua ingin menampar muka, ketiga ingin mencari muka.

“Kita konsisten saja, batasi jabatan Presiden 2 priode,” pungkas Mahfud.

Sebelumnya, pendiri Partai Ummat Amien Rais menaruh kecurigaan terhadap upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk menerbitkan pasal dalam aturan hukum agar presiden Jokowi bisa kembali memimpin dalam tiga periode.

“Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya,” kata Amien.

Amien sendiri menangkap sinyal politik terkait skenario yang tengah dilakukan sejumlah pihak untuk melakukan manuver agar Jokowi bisa terpilih sebagai presiden tiga periode. Salah satunya melalui manuver politik yang dilakukan pemerintah saat ini untuk mengamankan semua lembaga negara, mulai dari DPR, MPR, DPD, maupun lembaga negara lain guna mencapai tujuan tersebut.