BeritaHukum

Komjen Agus Andrianto Sebut Sudah Kantongi Calon Tersangka Kasus Pelanggaran HAM

Redaksi Utama
05/03/2021, 09:59 WIB
Last Updated 2021-03-16T15:50:52Z
Komjen Pol Agus Andrianto saat di Gedung Merah Putih KPK

JAKARTA - Bareskrim Polri tengah memproses temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran HAM tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI). Meskipun kasus ini masih dalam proses penyelidikan, Polri telah mengantongi calon tersangka dalam perkara ini.

“Dugaan tersangka sudah ada,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (5/3).

Kendati demikian, Agus belum mengungkap identitas calon tersangka tersebut. Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan.

“Masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM buka-bukaan mengenai hasil penyelidikannya terkait peristiwa enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Rizieq Shihab memang benar sedang dibuntuti oleh petugas Kepolisian dari Polda Metro Jaya.

“Bahwa terjadi pembuntutan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab-Red) terhadap oleh Polda Metro Jaya, merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan MRS,” ujar Anam dalam konfrensi persnya secara daring, Jumat (8/1).

Anam mengatakan, empat dari enam laskar FPI yang meninggal dunia merupakan korban pelanggaran HAM. Pasalnya, tidak ditemukan upaya lain dari petugas Kepolisian untuk menghindarkan jatuhnya korban jiwa.

Sementara itu, dua orang yang meninggal bukan merupakan korban pelanggaran HAM. Sebab, saat peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 terjadi, polisi dan laskar FPI saling adu tembak.

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu, tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa, mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat org laskar FPI,” ungkapnya.