BeritaHukum

4 Orang Pengedar Narkoba di Tangkap Oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus

Redaksi Utama
08/03/2021, 01:52 WIB
Last Updated 2021-03-16T15:50:50Z

TANGGAMUS - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanggamus telah menangkap Empat orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu dikecamatan Kota agung kabupaten Tanggamus. Minggu (07/3).


Masing – masing Keempat orang tersebut, diantaranya Agung (31) warga Kelurahan Baros, Zulkarnain alias Ungut (34) warga kelurahan Baros, Noviar (29) warga kelurahan Baros dan Ari Apriadi (31) warga kelurahan pasar Madang.


Dengan barang bukti dari tangan agung 1 buah plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,20 gram, Zulkarnain Alias Ungut 3 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,53 gram, sementara dari tangan Noviar dan Ari Apriadi 2 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,37 gram serta 2 bundel plastik klip kosong, timbangan digital, dompet dan handphone.


Saat penangkapan, Agung ditemukan sedang bertransaksi membeli sabu kepada Zulkarnain alias Ungut, dari penangkapan tersebut kemudian petugas melakukan pengembangan asal sabu, sehingga petugas berhasil menangkap Noviar dan Ari Apriadi, dirumah kontrakannya di kelurahan Kuripan.


Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kaur Binops Satresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Ujang Srikandi mengungkapkan, para tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Kelurahan Baros sedang ada transaksi penjualan Sabu.


"Bermula informasi masyarakat bahwa akan ada transkasi Sabu dan berhasil diamankan Agung dan Zulkarnain saat berada di Jalan Raya Baros pada Rabu (3/3/21) pukul 17.30 Wib," ungkap Iptu Ujang Srikandi didampingi Kanit Idik Satresnarkoba Ipda Rudi Khisbiantoro, SH.


Lebih lanjut Iptu Ujang Srikandi menjelaskan, berdasarkan keterangan Noviar, terungkap, bahwa ia membeli Narkoba dari wilayah Kecamatan Pugung dari seseorang yang telah di kantongi identitasnya, dalam pembelian terakhir sebesar Rp1 juta, melalalui jaringan telfon Noviar bertemu dengan si penjual di salah satu Pom Bensin di Kecamatan Pugung.


"Terkahir, Noviar membeli pake Rp1 juta. Beberapa paket dipecah dan telah terjual. Sisanya ada yang dipakai olehnya bersama-sama temannya," jelasnya.


Saat ini para tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam pasal 112 subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara.